Sejarah Kantor

Pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Direktorat Jenderal Imigrasi, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kesepakatan ini terkait dengan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka percepatan pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo, dengan Nomor 100.2.2/8085/2025 dan Nomor IMI-GR.05.01-396.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menyediakan tanah, bangunan, serta sarana dan prasarana lainnya guna mendukung operasional sementara Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo. Fasilitas tersebut diberikan melalui mekanisme pinjam pakai hingga tersedianya gedung kantor yang bersifat permanen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga menyediakan lahan seluas 7.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip. Lahan tersebut diberikan melalui mekanisme hibah dan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, kedua belah pihak akan menuangkan detail pelaksanaannya ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah.

1

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pada hari Kamis, 6 November 2025, bertempat di Kantor Bupati Purworejo, dilaksanakan audiensi antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, dengan Bupati Purworejo, Yuli Hastuti. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lanjutan dalam merealisasikan rencana pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, guna meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menyampaikan bahwa tahapan pendirian Kantor Imigrasi Purworejo diawali dengan penyediaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pengajuan kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, akan diterbitkan Keputusan Menteri sebagai dasar hukum resmi pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo.

2

Selanjutnya, pada tanggal 14 November 2025, telah diterbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tentang Pembentukan 18 (delapan belas) Kantor Imigrasi. Keputusan ini menjadi dasar hukum pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, dengan cakupan wilayah kerja meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.

Seiring dengan pembentukan tersebut, dilakukan pengisian sumber daya manusia melalui pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Manajerial pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-531.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial serta Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, penguatan organisasi juga dilanjutkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor SEK-72323.SA.12 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja dan kesiapan operasional Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo.

- Humas Imigrasi Purworejo