
Purworejo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah WNA di ruang radioterapi salah satu rumah sakit di wilayah Purworejo yang masih dalam tahap uji coba mesin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan pengawasan lapangan pada 24 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga WNA tersebut melakukan kegiatan uji coba dan kalibrasi mesin radioterapi. Dua orang menggunakan Visa Kunjungan Wisata (Tourist Visa), sedangkan satu orang lainnya menggunakan Visa C20 dengan penjamin dan lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

Berdasarkan ketentuan keimigrasian, kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan, pengoperasian, pengujian, maupun kalibrasi mesin tidak dapat dilakukan menggunakan visa wisata. Selain itu, penggunaan visa harus sesuai dengan tujuan kedatangan, penjamin, serta lokasi kegiatan yang telah didaftarkan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap ketiga WNA tersebut pada 25 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian guna menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap peraturan, serta kedaulatan negara.
