Tiga WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Purworejo Tegakkan Aturan Keimigrasian

Template Berita 16

Purworejo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

WhatsApp Image 2026 06 05 at 10.45.31 AM

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah WNA di ruang radioterapi salah satu rumah sakit di wilayah Purworejo yang masih dalam tahap uji coba mesin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan pengawasan lapangan pada 24 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga WNA tersebut melakukan kegiatan uji coba dan kalibrasi mesin radioterapi. Dua orang menggunakan Visa Kunjungan Wisata (Tourist Visa), sedangkan satu orang lainnya menggunakan Visa C20 dengan penjamin dan lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

WhatsApp Image 2026 06 05 at 10.45.30 AM

Berdasarkan ketentuan keimigrasian, kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan, pengoperasian, pengujian, maupun kalibrasi mesin tidak dapat dilakukan menggunakan visa wisata. Selain itu, penggunaan visa harus sesuai dengan tujuan kedatangan, penjamin, serta lokasi kegiatan yang telah didaftarkan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap ketiga WNA tersebut pada 25 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

WhatsApp Image 2026 05 26 at 1.10.03 PM 1

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian guna menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap peraturan, serta kedaulatan negara.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Wisma Wibawa, Jl. Jenderal Sudirman, Ngupasan, Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54114
MPP Purworejo, Jl. Proklamasi, Plaosan, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54151
PikPng.com phone icon png 604605   -
PikPng.com email png 581646   purworejo@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   logo tiktok   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi