![]()
Purworejo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Kingsley Chidiebere Akpaka. Yang bersangkutan sebelumnya menjalani pidana atas kasus penipuan dengan modus penawaran bantuan sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat kepada warga Kebumen.

WNA tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Rutan Kebumen untuk memantau waktu berakhirnya masa pidana yang bersangkutan.
Pada tanggal 21 April 2026, setelah dinyatakan selesai menjalani masa pidana, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo segera melakukan pengamanan terhadap Kingsley Chidiebere Akpaka sesaat setelah keluar dari Rutan Kebumen. Langkah ini dilakukan guna memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan keimigrasian sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mengambil langkah tegas dengan melaksanakan deportasi ke negara asal serta mencantumkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tersebut merupakan implementasi prinsip selective policy dalam keimigrasian, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo juga memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kerjanya memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen institusi yang mengedepankan prinsip “Pelayanan Harus Mudah, Pengawasan Harus Kuat” dalam memberikan pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian.
