![]()
Purworejo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen. WNA tersebut sebelumnya dipidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

Kegiatan ini diawali dengan koordinasi antara Kantor Imigrasi Purworejo dan pihak Rutan Kebumen guna memastikan proses penyerahan WNA berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjemputan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam rangka pengawasan terhadap orang asing, khususnya setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Purworejo telah melakukan pendalaman awal terhadap status dan dokumen keimigrasian WNA tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, selanjutnya akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, petugas Imigrasi Purworejo masih melakukan pendalaman lanjutan secara langsung terhadap WNA yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait status keimigrasian, termasuk latar belakang keberadaan di Indonesia, serta untuk menggali lebih jauh mengenai motif dan kemungkinan adanya sindikat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Purworejo menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan orang asing secara optimal serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan WNA, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja.
