![]()
Purworejo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Layanan Eazy Passport bagi calon jamaah umrah dari PT. Allais Tur Manajemen. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di kantor PT. Allais Tur Manajemen, Kabupaten Kebumen.
Layanan Eazy Passport merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari PT. Allais Tur Manajemen guna memfasilitasi pembuatan paspor secara kolektif bagi para calon jamaah umrah.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo yang terdiri dari 4 (empat) pejabat struktural, didukung oleh 1 (satu) pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, memberikan pelayanan perekaman data biometrik dan verifikasi dokumen kepada para pemohon.
Sebanyak 58 (lima puluh delapan) permohonan paspor baru elektronik masa berlaku 5 (lima) tahun berhasil dilayani, dengan rincian 27 pemohon laki-laki dan 31 pemohon perempuan. Dari jumlah tersebut, 53 (lima puluh tiga) permohonan telah memenuhi persyaratan dan dapat dilanjutkan hingga tahap akhir proses penerbitan paspor. Sementara itu, 5 (lima) permohonan lainnya masih tertunda karena menunggu kelengkapan dokumen persyaratan.
Kegiatan pelayanan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Hal ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara petugas imigrasi dengan pihak penyelenggara serta antusiasme para pemohon dalam mengikuti seluruh tahapan layanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menyampaikan bahwa layanan Eazy Passport merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien kepada masyarakat, khususnya bagi calon jamaah umrah yang membutuhkan dokumen perjalanan secara kolektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan dalam mengakses layanan keimigrasian, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
